Fiqhul wadhi bagian ke 4.
فروض الوضوء
Fardhu-fardhu wudhu
Fardhu-fardhu wudhu ada enam
1. Niat, maka kamu niatkan di hatimu dengan mengangkat hadats atau niat fardhu wudhu karena Allah ta’ala.
2. Mencuci muka yang panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut kepala (kening)sampai dengan apa yang di bawah tempat tumbuhnya jenggot, adapun lebarnya dari telinga (depan telinga) kanan sampai dengan telinga kiri.
3. Mencuci dua tangan sampai ke sikut
4. Menyapu sebagian rambut dari yang di kulitnya atau rambutnya yang di batasnya.
5. Mencuci dua kaki sampai mata kaki
6. Tertib sebagaimana yang kami sebutkan.
Keterangan :
Fardhu wudhu yang disampaikan di atas sudah tersebut dalam surat Al-maidha ayat 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Fardhu :sebenarnya lebih dari wajib,. Karena fardhu pelaksanaannya harus berurutan, adapun wajib asalkan terlaksana walaupun acak tetap boleh atau tetap sah, beda dengan yang fardhu bila acak atau terbalik maka tidak sah.
Niat; dalam sebuah kitab (maaf !.saya ingat Arabnya tapi lupa nama kitabnya ) ta’rifnya.
اعتقاد القلب لاءبتدأ العوامل
Artinya : i’tikad hati untuk memulai sesuatu perbuatan,
oleh karena itulah para Ulama berbeda pendapat tentang masalah niat ini, apakah mesti di lafadzkan atau cukup dalam hati, namun mereka sepakat bahwa niat hukumnya adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah.
انمالأعمال بالنيات, وانما لكل امرء مانوى
Artinya : sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung kepada niatnya.
Mencuci muka : mencuci muka sebagaimana yang disebutkan di atas yakni, secara memutar dimulai dari kening ke arah telinga kiri lalu turun sampai ke dagu naik ke arah telinga kanan dan kembali ke tempat asal yakni kening . adapun banyaknya cukup satu kali.
Menyapu rambut : dalam hal ini banyak terjadi perbedaan penafsiran, ulama syafiiyah berpendapat yang di maksud adalah sebagian rambut, dengan asumsi برؤسكم , bermakna “sebagian rambut,namun mayoritas ulama yang lain seperti yang terdapat kalimat di atas bermakna menyapu kepala, bukan semua rambut, seperti yang terdapat dalam syarah bulughul maram (Ibanatul ahkam) dalam bab wudhu para ulama menyimpulkan berdasar keterangan dari beberapa hadits shaheh yaitu ada tiga cara,
1. Menggunakan dua tangan dimulai dari tengkuk terus dijalankan setelah sampai ke ubun-ubun lalu dikembalikan lagi ke tempat semula yaitu ke tengkuk.
2. Dari tengah kepala (belakang ubun-ubun) di tarik ke belakang lalu dikembalikan ke depan
3. Dari kening di tarik ke belakang sampai tangan kita menyentuh sikut,lalu dikembalikan lagi ke depan .
Yang ketiga inilah yang dipilih mayoritas Ulama. Adapun banyaknya cukup satu kali sapuan.
Mencuci dua tangan sampai ke sikut : dalam hal ini juga bayak terjadi kesalahan yang banyak saya lihat saat wudhu di masjid dengan menggunakan kran, yakni yang terjadi malah kebalikannya yaitu dari sikut turun ke tangan, padahal ini adalah fardhu. Adapun banyaknya tiga kali –tiga kali, perlu diketahui juga yang dimaksud tiga kali ialah tiga kali kanan, tiga kali kiri bukan satu kali kanan, satu kali kiri, satu kali kanan - satu kali kiri sampai tiga kali. Bukan itu yang di maksud.
Mencuci dua kaki sampai mata kaki ; perlu pembaca ketahui juga, saat mencuci kaki terkadang kita kurang meneliti bagian tumit, padahal banyak terjadi manakala air dikucurkan baik dengan gayung maupun kran di atas kaki, tumit tidak terkena air solusinya agar terhindar dari hal itu ialah mencucinya dengan sedikit memutar-mutar kaki kita saat di cuci dan lihatlah dengan teliti apakan tumit sudah terkena air atau belum . terjadi kasus semacam ini pada masa Rasulullah, maka beliau menyuruh orang tersebut untuk menulangi lagi wudhunya, dan shalat lagi, karena jelas , bila wudhu tidak sah maka shalat juga tidak sah.
Tertib : maksudnya berurutan pelaksanaannya dari awal sebagaimana yang tersebut dalam urutan fardhu, hal ini memang menjadi ciri khas fardhu. Beda dengan wajib.
adapun bagian ke tiga klik di sini
Wallahu a’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda