Kak Andy

Minggu, 13 Januari 2013

Yang membatalkan wudhu


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarukatuh..
 setelah lama tidak posting masalah Fiqih (Fiqhul wadhi) al hamdulillah diberi kesempatan kembali oleh Allah untuk berbagi ilmu yang tidak seberapa ini, mudah mudahan hal ini bermanfaat bagi para visitor yang sempat berkunjung ke blogg sederhana ini, dan syukur al hamdulillah baru satu bulan ini merubah tampilan, baiklah langsung pada terjemah kitab  sebagai lanjutan dari pelajaran sebelumnya yakni Sunnah-sunnah wudhu.

Yang membatalkan wudhu

Wahai anakku, apabila nanda berwudhu dengan wudhu yang sempurna, maka boleh untuk kamu shalat dengan shalat, dengan shalat-shalat yang telah tertentu waktunya selama tidak datang hal-hal yang membatalkan wudhumu, adapun perkara yang membatalkan wudhu itu di sebut "nawaqidul wudhu (yang membatalkan wudhu.).

Keterangan :
wudhu adalah sarana yang menjadi syarat akan sahnya shalat kita, wudhu menjadi wajib adanya manakala seseorang akan melakukan shalat, namun banyak juga para sahabat dan sahabiyah yang senantiasa menjaga wudhunya bahkan segera berwudhu kembali ketika batal.

selanjutnya.............
pembatal pembatal wudhu

dan yang membatalkan wuhdu ada lima perkara.
  1. keluar sesuatu dari salah satu dua lubang, seperti buang air besar atau kecil (dan angin)
  2. Tidur dilantai yang tidak rata, adapun tidur duduk di tempat yang rata tidak membatalkan.
  3. Hilang akal, baik karena mabuk, sakit, gila atau pingsan.
  4. menyentuhnya seorang laki laki kepada perempuan , dengan tanpa penghalang dan hal itu membatalkan bagi yang menyentuh dan tidak batal bagi yang di sentuh, bila keadaannya (yang menyentuh) berpenghalang maka tidak membatalkan ketika itu.
  5. menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan, hal itu membatalkan bagi yang menyentuh bukan yang di sentuh.





Keterangan :
Visitor pembaca . apa yang saya terjemahkan adalah pelajaran dasar dasar fiqih bagi pemula, tentu berbeda bila kita mempelajari kitab-kitab fiqih yang besar, karena di sana dapat kita temukan lebih detail lagi sharahnya, bahkan memuat pendapat pendapat Fuqaha tentang sesuatu hukum, seperti SUBULUSSALAM, IBANATUL AHKAM yang keduanya adalah sharah Bulughul maram, atau kitab fiqih yang lain.
Namun sebagian pembatal wudhu di atas dalam hal hukumnya sudah ijma, seperti yang pertama, bahkan menjadi makruh manakala kita shalat sambil menahan , salah satu, dua atau ketiganya.
yang kedua : adalah tidur duduk di tempat yang tidak rata lantainya karena bila seseorang tertidur ia menjadi tidak sadar apakah buang angin atau tidak, karena kondisi lantai yang tidak rata membuat (maaf) dubur tidak merapat ke lantai hingga suara angin tidak terdengar bahkan tidak di sadari oleh kita, sebenarnya ini adalah tindakan prefentif.
ke tiga : Hilang akal saya yakin anda sudah faham, bahkan bagi orang yang masuk dilarang mendekati shalat ampai ia sadar, beberapa hal yang disebutkan pada bagian ketiga sebenarnya kasusnya sama, yakni "Hilang akal, meskipun divinisi mabuk agak berbeda dengan pingsan yakni "perasaan senang yang berlebihan disertai berkurangnya fungsi akal.
ke empat . ini termasuk masalah Khilafiyah, sebagian ulama mengatakan kalimat "MASSA mempunyai makna saling bersentuhan atau istilah bahasa arabnya, Mufajaah, dan kalimat ini adalah kiasan dari melakukan hubungan suami istri. Adapun penghalang yang di maksud ialah kain , baik itu baju maupun kaos tangan yang tidak menyebabkan terjadinya ,MUBASHARAH, bersentuhannya kulit dengan kulit. saya pribadi lebih memilih menghormati pendapat yang membatalkan karena dari sisi akhlaq dapat menjaga seseorang agar tidak mudah menyentuh lawan jenis yang bukan mukhrim.
ke lima : menyentuh kemaluan, dalam penjelasan yang lebih detail lagi ilah bila menyentuhnya di iringi oleh syahwat maka membatalkan, sebagaimana menyentuh lawan jenis juga membatalkan manakala di ikuti dengan syahwat.. dan lebih membatalkan lagi bila yang di sentuh adalah kelamin orang lain baik sejenis maupun lain jenis, selain secara etika adalah buruk.

demikianlah.. insya Allah akan berlanjut ke bab "apa yang haram bagi yang batal wudhunya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda