Kak Andy

Selasa, 01 Januari 2013

Akhlaqul lilbanin


NASEHAT UMUM
Dan di antara kebiasaan yang buruk juga, ialah menggunakan/mamakai seorang anak (santri/murid) buku orang lain, atau pensilnya, dengan tanpa se idzinnya, atau menemukan di jalanan esuatu barang yang hilang, lalu merasa memilikinya, padahal wajib atasnya mengembalikan kepada pemiliknya, dan juga meminjam sesuatu, lalu merusaknya bahkan enggan untuk mengembalikan kepada pemiliknya.

Kutipan nasehat di atas, yang saya ambil dari kitab akhlaqul lilbanin pada bagian halaman terakhir, maksudnya jangan lah kita menggunakan hak milik orang lain apapun bentuknya, apalagi tanpa ijin dari pemiliknya, apalagi sebenarnya saat kita menggunakan milik orang lain, baik itu meminjam sekalipun apalagi tanpa sepengetahuan pemiliknya tidak ada bedanya kita telah mengurangi haknya, baik hak kepemilikan maupun hak netto atau isinya, artinya saat kita mengunakan hp berarti berkurang pulsanya, pensil berkurang ukurannya, balpoin berkurang ccnya, mintalah maaf saat meminjam dan ucapkan terima kasih saat mengembalikan.

dan saat kita menjumpai sesuatu di jalanan yang kita yakin pasti dicari pemiliknya, hal ini dapat kita maklumi dari kondisi barang tersebut yang masih layak pakai, berfungsi dan masih bagus, maka ada etika dalam Islam dalam memperlakukan barang temuan, yakni segera mengumumkan dengan cara tidak spesifik agar tidak menimbulkan fitnah, karena bukan mustahil akan banyak yang mengaku padahal bukan haknya, dan bila ternyata tidak ada yang mengaku menjadi milik kita separuhnya, yakni dengan menginfakkan sebagiannya.

yang terakhir sebagai kelanjutan dari bagian pertama, yakni memperlakukan barang pinjaman, perlakukan dengan baik, sampaikan dengan bahasa yang santun bilamana sebelum barang berada di tangan kita, kita menjumpai ada cacat pada barang tersebut. dan bila ternyata terjadi kerusakan saat berada di tangan kita gantilah dengan meminta ijin kepada pemiliknya karena tidak mustahil barang tersebut mempunyai nilai historis yang tidak ternilai dengan nominal rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda