Kak Andy

Selasa, 29 Januari 2013

Waspada saat bermain


Nasehat-nasehat umum

waspada, jauhi dari bermain yang membahayakanmu, seperti (dengan) pasir atau api atau kotoran. karena terkadang seorang anak bermain dengan menyalakan (menyundut) maka membakar api itu ke pakaiannya, dan terbakar badannya, atau bermain dengan kotoran , lalu mengenainya kudis dan gatal-gatal.


pelajaran kita kali ini merupakan lanjutan dari pelajaran sebelumnya

saat kita bermain hati hati dalam menggunakan media dalam permainan tersebut, jangan menggunakan mainan yang membahayakan baik bagi kita maupun orang lain, masih ingat regulasi pemerintah beberapa tahun yang lalu ? yaitu tentang di tolaknya mainan asal cina  karena membahayakan bagi pengguna maupun orang lain, seperti mobilan yang jendelanya saat kita memasukkan jari maka jari kita akan tergores karena sisinya yang tajam, atau tembak-tembakan yang juga membahayakan.
permainan tau games jaman sekarang sudah bukan dominasi anak anak saja tapi juga remaja pemuda bahkan orang dewasa  baik yang sifatnya konkrit maupun maya, yang ofline maupun online, ada yang berbahaya karena bentuk fisiknya namun ada juga yang berbahaya dalam arti kata dapat melalaikan bagi pemainnya, hingga banyak hal hal yang seharusnya menjadi kewajibannya terbengkalai atau di abaikan demi sebuah games.
dalam pelajaran di atas kita di nasehatkan agar jauhi bermain pasir baik dengan melempar atau menaburkan maupun bermain pada tumpukan pasir yang tinggi, admin teringat pada anak salah seorang rekan FB yang meninggal karena tertimbun gundukan pasir di rumahnya, juga pernah mengalami sakit mata karena di tabur pasir saat main main dengan pasir.
juga tidak kalah bahayanya adalah bermain api.. ingat kebakaran atau api besar berasal dari api kecil, tidak mustahil bahkan banyak berita yang mentayangkan sebuah kebakaran berasal dari seorang anak yang bermain korek api, atau ada seorang nak yang terbakar bajunya karena bermain api unggun.
juga bermain dengan kotoran yang tentu saja akan menimbulkan penyakit baik dalam waktu yang cepat seperti gatal-gatal maupun timbulnya penyakit kulit yang lain bahkan penyakit dalam tinggal menunggu waktu untuk merongrong kesehatan kita karena kotoran tersebut masuk ke tubuh kita baik melalui tangan maupun terhirup hidung... bersambung

Rabu, 23 Januari 2013

Istilah dalam sharraf untuk pemula


Saat pertama kali seorang santri diperkenlakan sesuatu disiplin ilmu, pasti ada istilah istilah baru yang ia dengar dan temukan tidak terkecuali dalam pelajaran ilmu sharraf, berikut ini al-fakir akan membahas salah satu di antara sekian istilah-istilah tersebut yakni, WAZAN, WAZIN DAN MUDZUN
Wazan , sebenarnya adalah akar kata dari wazana yazinu wazanan, yang artinya adalah “Timbangan
Wazin, adalah Isim sifat atau fail (pelaku) dari Wazana , maknanya “Yang menimbang
Adapun Mauzun, adalah isim Maf’ulnya dengan makna “ yang di timbang.
Lalu apa yang di maksud dengan istilah Wazan atau timbangan, sebahagian besar kosa-kata bahasa Arab mempunyai “POLA atau contoh lebih tepatnya cetakan adapun polanya ialah kalimat
فَعَلَ
Kalimat Fa’ala adalah pola atau timbangan yang menjadi pola atau timbangan bagi kalimat yang lain,
Maksudnya ?...
Pada pelajaran sebelumnya telah saya kenalkan dalam pelajaran istilah fiil dan tashrif Istilahi, yang mana kalimat Fa’ala , adalah fiil mahdi, atau kata kerja dengan makna “telah lalu, artinya saat kita menemukan sesuatu kalimat dalam bahasa Arab, baik dalam al-Qur,an dan kitab-kitab serta buku berbahasa Arab maka hampir bisa dipastikan itu berarti “fiil madhi.
Adapun uraiannya adalah sebagai berikut, saya ambil contoh dengan kalimat lain yang sering kita temukan dalam al-qur,an



Kesimpulannya : kalimat FA’ALA adalah WAZAN atau Timbangan dari kalimat yang lain yang sama polanya , pola di sini yakni “SAMA HARKATNYA (sama-sama fatihah/bukan dobel fathah atau fathatain) dan sama jumlah hurufnya , yakni ada tiga huruf.
Adapun yang dimaksud dengan WAZIN, adalah mekanisme kerja ilmu sharraf.
sekian insya Allah bila tidak ada udzur syar'e akan kami lanjutkan..
semoga bermanfaat.

keterangan : agar lebih jelasnya anda dapat mendownload failnya dalam format pdf di sini


Selasa, 22 Januari 2013

menjaga kerapihan dan kebersihan


ومن العيب أن يهمل الولد قصّ سعره , أو حلقه , أو تمشيطه, حتّي يطول ويكون منظره قبيحا, و أيضا  أن لآ يقلّم
أظفاره حتّي تتراكم تحتها الاوساخ, وأن لا يغتسل أو لا يبدل ثيباه, حتّي تخرج منه رائحة كريهة

Al-hamdulillah dapat melanjutkan kembali pelajaran akhlaqul lilbanin bagi adik-adik santri kami , dan insyaf Allah juga bermanfaat bagi para visitor sekalian, kali ini adalah lanjutan dari pelajaran tersebut dari pelajaran sebelumnya di sini.
Adapun artinya ialah :

Dan di antara aib/cela , ialah membiarkannya seorang anak panjang rambutnya, atau tidak mencukurnya, atau tidak menyisirnya, sehingga menjadi panjang dan buruk di pandang, dan juga tidak dipotong kukunya sehingga terkumpul di bawahnya (kuku) kotoran, dan tidak pernah mencucinya, dan tidak mengganti bajunya sehingga keluar bau yang tidak sedap.

Pada dasarnya Rasulullah tidak melarang seorang lelaki memanjangkan rambutnya, toh dalam shirah nabawi para sahabat juga banyak yang berambut panjang, namun yang menjadi keprihatinan kita adalah, rambut anak sekarang panjangnya tidak terurus, bahkan cenderung menyamai lawan jenisnya yaitu wanita, berbeda dengan para sahabat mereka dapat mengimbangi penampilan rambut panjangnya dengan memelihara jenggot dan kumis bahkan cambang yang tebal, sehingga nampak gagah dan berwibawa, adapun adik-adik kita yang laki-laki yang terjadi adalah seorang cowok yang lemah gemulai di tambah anting sebelah, naudzu billah.

Adapun bagi perempuan tentunya lebih anggun bila memanjangkan rambutnya, bahkan nabi melarang dalam sebuah haditsnya

نهي رسولالله صلى الله عليه وسلم, ان تحلق المرأة رأسها

Artinya : melarang Rasulullah SAW, bagi seorang perempuan mencukur rambutnya.

Larangan di sini tentunya jangan di pahami secara mentah, tentunya yang dimaksud jangan sampai seorang perempuan kehilangan ke anggunannya, ciri kewanitaannya dengan penampilan nyaris sama dengan laki-laki bahkan Allah dan Rasul melaknat laki-laki yang menyerupai wanita atau wanita menyerupai laki-laki .selanjutnya hindari memelihara kuku pada bagian yang tidak perlu, kecuali bagian tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk sesuatu keperluan, seperti  kuku pada ibu jari, selain lebih tebal setrukturnya, kuku pada ibu jadi juga bisa digunakan untuk mengupas atau mencongkel sesuatu, adapun yang lainnya sebaiknya di potong baik kanan yang sering bersentuhan langsung dengan makanan, yang sisanya bersarang di bawah kuku selain menjadi basi lalu menjadi cairan asam dalam prosesnya manakala tidak rajin di cuci juga menjadi tempat bersarang debu yang tidak mustahil tersimpan telur cacing hingga dengan mudah masuk ke dalam perut kita saat makan, adapun kiri lebih juga tidak kalah pentingnya karena tangan kiri cenderung sering kita pergunakan untuk membersihkan tempat atau sesuatu yang kotor.

Terakhir perhatikan kebersihan baju kita, jangan sampai kita menjadi minder lantaran bau tidak sedap yang keluar dari baju atau celana yang kita pakai, Rasulullah sangat suka akan wewangian, pungsinya bukan menutupi bau tidak sedap tapi menjadi penyegar apalagi saat beliau akan berkumpul dengan para sahabatnya .

Alangkah nyamannya suat majelis bila yang tercium bau wangi bukan apek, karena dengan wewangian suasana menjadi lebih sejuk dan menyenangkan..

Karena itu marilah kita jadikan rasul sebagai tauladan dalam segala hal..

Selasa, 15 Januari 2013

Haram bagi yang batal Wuhdu

kali ini adalah lanjutan dari batalnya wudhu

Apakah yang haram bagi yang batal wudhunya .
Apabila telah batal wudhumu maka haram atas kamu tiga hal (perkara)
  1. Shalat
  2. menyentuh al-qur,an dan membawanya
  3. Tawaf di ka'bah.
Keterangan .
Apa yang dikemukakan dalam kitab kita ini, yakni dengan Istilah HARAM, bagi yang batal wudhunya , adalah haram secara istilah, yang artinya tidak boleh
Yang pertama ialah Shalat, jelas karena dengan batalnya wudhu maka hilanglah salah satu syarat sahnya shalat
Kedua : hal ini masuk dalam perkara Khilafiyah, karena makna menyentuh mempunyai makna yang luas, menyentuk adalah kiasan dari mempelajari dan mengamalkan, seperti pada ayat berikut ini
“tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. (QS 56;79)
Ayat tersebut di tafsirkan oleh para ualama dengan beberapa penafsiran
1.     Tidak boleh menyentuh al-qur,an kecuali dalam keadaan suci
2.    Tidak akan mempelajari mengamalkan kecuali orang yang bersih hatinya
3.    Yang dimaksud adalah al-Qur,an di laihul mahfudz
Masing-masing mempunyai argumentasi yang kuat dan semuanya sama-sama saling menghormati, maka dalam hal ikhtilaf seperti inilah sudah selayaknya kita lebih mengedepankan ukhuwah dari pada mempertahankan pendapat masing-masing, karena perbedaan seperti ini adalah khazanah atau kekayaan dalam ilmu tafsir.
Yang ke tiga : adalah tidak boleh tawaf juga jelas sama seperti keterangan yang pertama.

Hikmah berwudhu.
Setiap orang yang berwdhu, maka ia mencuci mulutnya, hidungnya,dua telinganya, wajahnya dan dua tangan serta kakinya, maka tentu hilanglah dari anggota badan segala penyakit dan kotoran juga selain itu menjadikan kita bersih.
Allah berfirman 

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS 2;222)

dan Allah juga memerintahkan kepada kita untuk bersuci sebelum kita melaksanakan shalat

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS 5;6)

NB. mohon maaf saya tidak menerjemahkan seluruh teksnya selain hanya yang penting saja.
 sekian insya Allah akan saya lanjutkan pada Bab selanjutnya.


Minggu, 13 Januari 2013

Yang membatalkan wudhu


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarukatuh..
 setelah lama tidak posting masalah Fiqih (Fiqhul wadhi) al hamdulillah diberi kesempatan kembali oleh Allah untuk berbagi ilmu yang tidak seberapa ini, mudah mudahan hal ini bermanfaat bagi para visitor yang sempat berkunjung ke blogg sederhana ini, dan syukur al hamdulillah baru satu bulan ini merubah tampilan, baiklah langsung pada terjemah kitab  sebagai lanjutan dari pelajaran sebelumnya yakni Sunnah-sunnah wudhu.

Yang membatalkan wudhu

Wahai anakku, apabila nanda berwudhu dengan wudhu yang sempurna, maka boleh untuk kamu shalat dengan shalat, dengan shalat-shalat yang telah tertentu waktunya selama tidak datang hal-hal yang membatalkan wudhumu, adapun perkara yang membatalkan wudhu itu di sebut "nawaqidul wudhu (yang membatalkan wudhu.).

Keterangan :
wudhu adalah sarana yang menjadi syarat akan sahnya shalat kita, wudhu menjadi wajib adanya manakala seseorang akan melakukan shalat, namun banyak juga para sahabat dan sahabiyah yang senantiasa menjaga wudhunya bahkan segera berwudhu kembali ketika batal.

selanjutnya.............
pembatal pembatal wudhu

dan yang membatalkan wuhdu ada lima perkara.
  1. keluar sesuatu dari salah satu dua lubang, seperti buang air besar atau kecil (dan angin)
  2. Tidur dilantai yang tidak rata, adapun tidur duduk di tempat yang rata tidak membatalkan.
  3. Hilang akal, baik karena mabuk, sakit, gila atau pingsan.
  4. menyentuhnya seorang laki laki kepada perempuan , dengan tanpa penghalang dan hal itu membatalkan bagi yang menyentuh dan tidak batal bagi yang di sentuh, bila keadaannya (yang menyentuh) berpenghalang maka tidak membatalkan ketika itu.
  5. menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan, hal itu membatalkan bagi yang menyentuh bukan yang di sentuh.





Keterangan :
Visitor pembaca . apa yang saya terjemahkan adalah pelajaran dasar dasar fiqih bagi pemula, tentu berbeda bila kita mempelajari kitab-kitab fiqih yang besar, karena di sana dapat kita temukan lebih detail lagi sharahnya, bahkan memuat pendapat pendapat Fuqaha tentang sesuatu hukum, seperti SUBULUSSALAM, IBANATUL AHKAM yang keduanya adalah sharah Bulughul maram, atau kitab fiqih yang lain.
Namun sebagian pembatal wudhu di atas dalam hal hukumnya sudah ijma, seperti yang pertama, bahkan menjadi makruh manakala kita shalat sambil menahan , salah satu, dua atau ketiganya.
yang kedua : adalah tidur duduk di tempat yang tidak rata lantainya karena bila seseorang tertidur ia menjadi tidak sadar apakah buang angin atau tidak, karena kondisi lantai yang tidak rata membuat (maaf) dubur tidak merapat ke lantai hingga suara angin tidak terdengar bahkan tidak di sadari oleh kita, sebenarnya ini adalah tindakan prefentif.
ke tiga : Hilang akal saya yakin anda sudah faham, bahkan bagi orang yang masuk dilarang mendekati shalat ampai ia sadar, beberapa hal yang disebutkan pada bagian ketiga sebenarnya kasusnya sama, yakni "Hilang akal, meskipun divinisi mabuk agak berbeda dengan pingsan yakni "perasaan senang yang berlebihan disertai berkurangnya fungsi akal.
ke empat . ini termasuk masalah Khilafiyah, sebagian ulama mengatakan kalimat "MASSA mempunyai makna saling bersentuhan atau istilah bahasa arabnya, Mufajaah, dan kalimat ini adalah kiasan dari melakukan hubungan suami istri. Adapun penghalang yang di maksud ialah kain , baik itu baju maupun kaos tangan yang tidak menyebabkan terjadinya ,MUBASHARAH, bersentuhannya kulit dengan kulit. saya pribadi lebih memilih menghormati pendapat yang membatalkan karena dari sisi akhlaq dapat menjaga seseorang agar tidak mudah menyentuh lawan jenis yang bukan mukhrim.
ke lima : menyentuh kemaluan, dalam penjelasan yang lebih detail lagi ilah bila menyentuhnya di iringi oleh syahwat maka membatalkan, sebagaimana menyentuh lawan jenis juga membatalkan manakala di ikuti dengan syahwat.. dan lebih membatalkan lagi bila yang di sentuh adalah kelamin orang lain baik sejenis maupun lain jenis, selain secara etika adalah buruk.

demikianlah.. insya Allah akan berlanjut ke bab "apa yang haram bagi yang batal wudhunya.





Jumat, 11 Januari 2013

Etika dan akhlaq

Pelajaran ke 21

Hati hati kamu terhadap hal yang diharamkan maka kamu akan menjadi orang yang paling menghamba, dan ridhalah terhadap pembagian Allah niscaya kamu akan menjadi orang yang paling kaya, dan berbuat baiklah terhadap tetanggamu niscaya kamu akan menjadi seorang Mukmin, dan cintailah sesama manusia niscaya kamu akan menjadi seorang Muslim,, dan jnaganlah kamu banyak tertawa karena banyak tertawa akan mematikan hati.

Dalam hadits yang ke 21 pada kitab Mukhtarul hadits kita mendapat nasihat, yang berkaitan dengan batin kita, yakni

Pertama : jaga , hati hati terhadap setiap yang haram, bak wujudnya nyata seperti makanan , minuman maupun abstrak seperi ucapan dan perbuatan, agar kita dapat terjaga secara maksimal dari hal-hal haram maka caranya harus di mulai dari menjaga dari yang mubah , menjauhi dari yang makruh, selanjutnya saat kita sudah terbiasa dengan hal tersebut maka membuat hijab atau batas dengan hal hal haram bukan menjadi sesuatu hal yang sulit. Ingat setiap hal  haram yang mengendap mendarah daging atau menjadi daging dalam tubuh kita , maka api neraka lebih berhak membakarnya.

Kedua : Ridhalah dengan pemberian/rizeki Allah agar kita menjadi orang yang kaya, orang kaya adalah orang yang merasa cukup, karena bila seseorang betapapun banyak harta yang dimilikinya maka pada hakekatnya ia masih Miskin, lalu bagaimana caranya menciptakan suasana “merasa cukup tersebut ? yakni dalam masalah dunia lihatlah ke bawah, betapa banyak orang yang lebih sulit dari kita, renungkan miskin dan fakir, Miskin ialah orang yang untuk makan hari ini ada, dan untuk besoknya baru mencari lagi, adapun fakir untuk makan hari ini harus mencari lebih dahulu, apakah kita termasuk salah satu dari keduanya, bila kita masih punya persediaan untuk tiga hari ke depan berarti kita masih kaya , “kata Rasulullah, insyaf Allah akan tumbuh sikaf Qonaah dalam diri kita.

Yang ketiga: berbuat baik kepada tetangga, tetangga adalah orang yang lebih tahu tentang ke adaan kita, dari pada saudara bahkan keluarga dekat kita yang tinggal jauh bahkan menghormati tetangga adalah ciri dari orang beriman, iman di sini bisa juga bermakna secara lughawi yakni orang yang bisa memberikan keamanan ketenteraman, sebagai kaitan dari Iman itu sendiri, karena juga merupakan ciri Iman ialah”tetangganya merasa aman dari tingkah laku dan ucapannya.

Yang ke empat : berbuat baik terhadap sesama manusia, sebagai makhluk sosial yakni makhluk yang saling membutuhkan sadar, atau tidak kita saling terkait satu dengan yang lainnya cobalah lihat baju yang anda pakai, berapa orang yang terlibat hingga sampai ke tangan anda, petani kapas, pengumpul bahan baku, pekerja yang merajutnya menjadi bahan kain. Penjahit dan pemotong pola menjadi baju atau celana, agen, pedagang baru sampai kepada kita, bahkan dalam kondisi senang pun kita butuh orang lain, cobalah anda tertawa tanpa orang apa kata orang.. maka jadilah anda muslim ! yakni menyebarkan kemaslahatan , kesejahteraan kepada sesama, itulah makna Muslim yang sesungguhnya.

Ke lima. Jangan banyak tertawa. Dalam hal tertawapun sebagai wujud kesempurnaan Islam rasul juga mengajarkan etika dalam tertawa, yakni beliau hanya terlihat gigi taringnya, tidak ngakak apalagi terbahak bahak. Mengapa banyak tertawa akan mematikan hati ? hilangnya rasa sensitif kita, rasa empati kita, tidak mudah lagi hati kita tersentuh melihat penderitaan orang lain, karena kita sibuk dengan suka cita kita sendiri.

Wallahu a’lam bissawab. Semoga bermanfaat.



Rabu, 09 Januari 2013

Mengenal fiil (Sharraf)


Mengenal nama nama fiil dan isim

Seperti yang telah kita pelajari pada awal pelajaran yang berjudul "mengenal isim dhamir , maka kali ini saya melanjutkan pelajaran tersebut dengan mengurai satu persatu fiil-fiil yang kedudukannya dalam pelajaran selanjutnya adalah sebagai wazan, yakni kalimat yang menimbang kalimat lainnya.
arti kata menimbang di karenakan harakat semua kata kerja atau kata benda yang serupa dengan fiil dan isim tersebut berarti mempunyai makna yang sama, baik dari segi waktunya maupun fungsi penggunaannya.

dalam pelajaran "Al-amtsilatus tasrifiah bagian/halaman pertama di sebutkan dengan istilah Tsulasi Mujarrad : artinya tiga huruf yang disepikan, yakni mayoritas kosa kata bahasa Arab asalnya terdiri dari tiga huruf, disebut disepikan karena dalam pelajaran pertama ini belum ditambah awalnya dengan huruf yang lain. Adapun penambahan huruf diperlukan untuk menjadikan suat kalimat dari Pasif menjadi aktif atau sebaliknya

sekarang marilah kita simak penjelasan nama nama dan arti fiil yang diseting dalam bentuk gambar dengan format PNG 


untuk lebih lengkapnya anda dapat mendownload di sini dalam format Pdf..

demikianlah pelajaran awwal pada postingan kali ini semoga bermanfaat.




Senin, 07 Januari 2013

Nasehat umum (2)


Nasehat umum bagian ke dua
pelajaran dua

Artinya : Dan di antara kebiasaan yang juga buruk ialah, apabila seorang anak di tanya ia menggerakkan kepala dan pundaknya, atau ia menjawab dengan segera, padahal ia bukan orang yang di tanya.

Pelajaran kita kali ini ialah membahas, tentang kebiasaan buruk yang sering dilakukan yang tanpa sadar sebenarnya hal itu adalah bagian dari prilaku yang tidak terpuji, bahkan membuat jengkel orang lain.

yakni saat ada orang yang bertanya kepada orang lain, kebetulan orang itu teman kita atau berada dekat kita dan kita buka orang yang sedang mendapat pertanyaan,lalu kita memberikan reaksi seperti yang disebutkan di atas, maka ketauhilah, prilaku itu termasuk akhlaq yang tercela, karena ada kesan kita mencampuri urusan orang lain, atau meremehkan orang yang sedang bertanya, lebih tidak ber etika lagi manakala yang bertanya orang yang lebih tua dari kita.

yang terakhir , padahal kita bukanlah orang yang di tanya lalu tahu tahu kita menjawab pertanyaan tersebut, kalaupun kita ingin memberikan bantuan dalam bentuk informasi yang kebetulan yang di tanya tidak tahu, maka boleh kita mengajukan diri, dengan terlebih dahulu meminta maaf, karena boleh jadi orang yang bertanya tidak berkenan mendapat informasi dari orang lain selain hanya yang di tanya.

Sabtu, 05 Januari 2013

memahami makna "MEMBACA


Maka apabila kamu membaca al-Qur,an mintalah perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk (QS 16:98)

Ayat tersebut menurut saya yang fakir ilmu mempunyai dua maksud.

pertama : berkaitan dengan masalah hukum, yakni di anjurkan, kalau tidak boleh dikatakan wajib saat akan membaca al-Qur,an di awali dengan membaca "Isti'adzah (a'udzu) , hal ini di lihat dari redaksi kalamnya, yakni adanya Fiil Amr, sebagaimana Qaidah syara mengatakan 

" الاصل في الامر للوجب

Asal hukum dalam perintah adalah kewajiban.

kedua : kata atau kalimat QARAA menurut saya bukan hanya bermakna "Membaca, seperti yang kita fahami selama ini, tapi mempunyai makna yang lebih dalam, karena bila kita perhatikan secara historinya al-Qur,an turun di negri Arab, yang bila diperdengarkan pendengarnya pasti faham arti bahkan maksudnya, ini berarti kata atau kalimat "Membaca bukan hanya sekedar mengucapkan suatu rangkaian kata yang tersusun menjadi kalimat, persis seperti kita membaca tulisan bahasa Inggris tapi sama sekali tidak faham arti apalagi maksudnya.

apalagi bila kita perhatikan makna selanjutnya,

 "mintalah perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk

permintaan perlindungan ada kaitannya dengan hasil membaca, yakni menyimak dan memahami, lalu selanjutnya mengamalkan, pada tahap itulah godaan setan silih berganti, untuk dapat melemahkan semangat belajar dan mengamalkan al-Qur,an.

bagaimana penafsiran anda ?..

Rabu, 02 Januari 2013

Pentingkah bahasa Arab ?


Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur'an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS 12;2)

ketika seseorang berniat mempelajari budaya suatu daerah, maka mutlaq ia harus mempelajari bahasa daerah tersebut.
Bahasa bukan hanya sekedar sarana komunikasi, namun bahasa adalah sarana pendekatan yang efektif terhadap lawan bicara, ketika disuatu daerah, katakanlah jakarta, seorang yang berasal dari daerah yang sama, namun tidak saling mengenal akan menjadi lebih akrab manakala menggunakan bahasa daerahnya, karena bahasa yang sama akan mendekatkan seseorang secara budaya dan emosional.

lalu apa hubungannya dengan bahasa Arab yang menjadi judul artikel ini ?

saya teringat ketika beberapa tahun yang lalu menimba ilmu di sebuah pesantren, ketika semua santri telah selesai belajar pada jam 16 untuk shalat Ashar, datanglah beberapa mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi Islam jurusan Dakwah, saya sempat bertanya kepada seorang ustadz kami, "mereka mau belajar apa ? bukannya sudah kuliah ? Ustadz menjawab, "belajar tata bahasa Arab, Nahwu dan Sharraf, mereka hendak berdakwah , yang disampaikan al-Qur,an yang berbahasa Arab maka harus belajar bahasa Arab.

Sangat logis apa yang disampaikan oleh Ustadz, sama seperti Wudhu yang hukumnya hanya syarat, menjadi wajib manakala Shalat akan ditegakkan.
sebuah Qaidah syara mengatakan.

مالا يتم الواجب الا به فهو واجب

ٍsesuatu hal yang tidak sempurna tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib 

Saat kita disuruh naik pohon, maka wajib bisa memanjat, memanjat adalah sarana agar kita bisa mencapai puncak pohon.

bagi seorang da'i sudah merupakan keniscayaan mendalami bahasa Arab, agar dakwah yang di sampaikan dapat di pahami oleh orang yang di dakwai, apalagi dalam sebuah materi Dakwah mutlak adanya penjelasan secara detail terhadap suatu perkara yang di awali dengan menguraikan Istilah perkara tersebut mulai dari bahasan secara Lughawinya atau pun definisi-nya, atau dari bahasan Istilah secara bahasa maupun secara Syar'e.

bahasa Arab adalah Bahasa yang tertua yang masih ada , tapi terus mengalami perkembangan kosa kata, bahkan saya berani mengatakan bahasa Arab adalah bahasa yang kaya akan kosa kata.ini dikarenakan bahasa Arab bukan hanya terdiri dari 28 huruf hijaiyah, tapi ada harkat yang berbeda beda letaknya, baik di akhir maupun di tiap lafadznya.

ada sebuah ungkapan mengatakan, "hati-hati menterjemah al-Qur,an bila salah besar dosanya, meskipun ungkapan ini tidak selalu benar , namun pada kondisi tertentu dapat diterima akal.

Allah menurunkan al-Qur,an dalam bahasa Arab, bukan hanya karena nabi orang Arab, tapi bahara Arab kelak akan menjadi bahasa persatuan Ummat Islam, karena kaya akan penafsiran kaya akan makna. dan dapat dipahami oleh orang orang yang kemudian ratusan bahkan ribuan tahun setelah rasul wafat.



Selasa, 01 Januari 2013

Akhlaqul lilbanin


NASEHAT UMUM
Dan di antara kebiasaan yang buruk juga, ialah menggunakan/mamakai seorang anak (santri/murid) buku orang lain, atau pensilnya, dengan tanpa se idzinnya, atau menemukan di jalanan esuatu barang yang hilang, lalu merasa memilikinya, padahal wajib atasnya mengembalikan kepada pemiliknya, dan juga meminjam sesuatu, lalu merusaknya bahkan enggan untuk mengembalikan kepada pemiliknya.

Kutipan nasehat di atas, yang saya ambil dari kitab akhlaqul lilbanin pada bagian halaman terakhir, maksudnya jangan lah kita menggunakan hak milik orang lain apapun bentuknya, apalagi tanpa ijin dari pemiliknya, apalagi sebenarnya saat kita menggunakan milik orang lain, baik itu meminjam sekalipun apalagi tanpa sepengetahuan pemiliknya tidak ada bedanya kita telah mengurangi haknya, baik hak kepemilikan maupun hak netto atau isinya, artinya saat kita mengunakan hp berarti berkurang pulsanya, pensil berkurang ukurannya, balpoin berkurang ccnya, mintalah maaf saat meminjam dan ucapkan terima kasih saat mengembalikan.

dan saat kita menjumpai sesuatu di jalanan yang kita yakin pasti dicari pemiliknya, hal ini dapat kita maklumi dari kondisi barang tersebut yang masih layak pakai, berfungsi dan masih bagus, maka ada etika dalam Islam dalam memperlakukan barang temuan, yakni segera mengumumkan dengan cara tidak spesifik agar tidak menimbulkan fitnah, karena bukan mustahil akan banyak yang mengaku padahal bukan haknya, dan bila ternyata tidak ada yang mengaku menjadi milik kita separuhnya, yakni dengan menginfakkan sebagiannya.

yang terakhir sebagai kelanjutan dari bagian pertama, yakni memperlakukan barang pinjaman, perlakukan dengan baik, sampaikan dengan bahasa yang santun bilamana sebelum barang berada di tangan kita, kita menjumpai ada cacat pada barang tersebut. dan bila ternyata terjadi kerusakan saat berada di tangan kita gantilah dengan meminta ijin kepada pemiliknya karena tidak mustahil barang tersebut mempunyai nilai historis yang tidak ternilai dengan nominal rupiah.