Kak Andy

Sabtu, 29 Januari 2011

Fiqhul wadhi 1

Fiqih adalah bagian dari khasanah kekayaan Ilmu Islam, hukum mempelajarinya tentu saja fardhu a’en karena dalam fiqih di pelajari kaifiyah atau tata cara ibadah baik mahdah maupun ghairu mahdah.


Fiqhul wadhi adalah salah satu kitab ilmu fiqih yang diperuntukkan untuk kelas diniyah atau dasar, bahasanya sangat mudah dipahami , buku atau kitab Fiqhul Wadhi membahas masalah masalah kaifiyah ibadah secara sederhana , maksudnya tidak terlalu spesipic arena peruntukannya memang bagi kalangan yang baru belajar ilmu fiqih.

Kitab ini disusun oleh Muhammad yunus terddiri dari beberapa bab, sebagaimana layaknya buku buku fiqih kitab ini dimulai dari bab Thaharah.


Bersuci

Wahai anakku !. sungguh kamu telah ketahui bahwasanya kamu bila ingin shalat maka wajib bagimu untuk Berwudhu dengan wudhu yang sempurna, adapun wudhu ini adalah bagian dari bersuci, dan di sini ada bagian-bagian yang lain, yaitu : mandi, tayammum dan menjauhi najis.

Maka (dengan demikian) bersuci ada empat macam (cara).

1. Berwudhu

2. Mandi

3. Tayammum

4. Menjauhi najis

Dan sungguh kamu telah ketahui juga, bahwa kamu Berwudhu dengan menggunakan air, dan air itu adalah sarana dan sarana-sarana bersuci, maka sekarang kita ingin untuk mengenal macam-macam air dan pembagian-pembagiannya.

Macam-macam air

Dan air yang boleh untuk bersuci ada tujuh macam

1. Air langit atau air hujan

2. Air laut

3. Air sungai

4. air sumur

5. Mata air

6. Air salju

7. Air embun

Pembagian air

Terbagi air itu kepada empat bahagian

Pertama : suci pada dirinya (air itu) dapat mensucikan bagi yang lainnya, (dapat dipakai untuk berwudhu) tidak makruh menggunakannya, hal ini disebut air mutlaq (air murni), yaitu air yang di namakan dengan qaidah yang lazim.

Adapun air dari buah kelapa (dugan) maka tidak dinamakan air mutlak, karena ia hanya suci tapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci (berwudhu) boleh kita minum akan tetapi tidak dapat mensucikan bagi yang lainnya, maka tidak boleh bersuci dengannya (air kelapa).

Keterangan :

Pada uraian di atas dapat kita pahami beberapa cara untuk kita bersuci, dan menjaga kesucian itu dengan penjelasan : cara untuk bersuci ada 3 ,1.Berwudhu 2. Tayammum 3. Mandi , adapun menjaga kesucian itu adalah dengan menjauhi dari najis, baik ringan, sedang atau berat.

Selanjutnya pada pembagian air disini disebutkan air mutlak, yakni air yang bisa kita gunakan untuk bersuci (berwudhu) baik karena kemurnian air itu, yakni tidak bercampur dengan sesuatu yang menghilangkan sifat aslinya yang menghilangkan kesuciannya maupun kegunaannya untuk bersuci, ringkasnya air itu suci dan bisa dipakai untuk berwudhu serta mandi.

Bersambung.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda