Kak Andy

Senin, 21 Maret 2011

Yang membatalkan wudhu.

نواقض الوضوء
Yang membatalkan wudhu.
Yang membatalkan wudhu ada lima hal

1. Keluar sesuatu dari dua lobang, seperti kencing dan buang air besar juga buang angin.

2. Tidur dia atas badan dalam kondisi lantai tidak rata , adapun tidur di tempat yang rata tidak membatalkan wudhu.

3. Hilang akal disebabkan mabuk atau sakit atau gila atau pingsan.

4. Menyentuhnya seorang laki-laki kepada wanita yang bukan mahramnya dengan tanpa penghalang, hal itu membatalkan bagi yang menyentuh dan yang disentuh, dan jika keadaannya ada penghalang maka tidaklah membatalkan ketika itu.

5. Menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan, dan itu membatalkan bagi yang menyentuh bukan yang disentuh.

Keterangan;

Batal maknanya sia-sia atau percuma, maka bila kita mengalaminya amal yang terkena batal tadi harus di ulang lantaran telah sia-sia atau percuma.

Dalam fikih-fikih klasik kita banyak menjumpai hal-hal yang membatalkan wudhu seperti pada kitab ini, apalagi kebanyakan rujukan kitab-kitab yang dipelajari di banyak pesantren adalah fikih yang mulia Imam syafi’e yang di klaim pendapatnya paling banyak dan paling cocok dengan kondisi umat Islam di Asia tak terkecuali di Indonesia.

Untuk poin pertama dan ketiga mayoritas ulama sependapat, namun poin ke dua mereka membuat pengecualian dan penjelasan yang lebih dapat dipahami secara mudah, yakni tidur di lantai yang rata tidak membatalkan lantaran manakala yang bersangkutan buang angin maka akan terdengar suaranya, dengan demikian ia akan bangun karena mendengar suaranya, hal ini tidak terjadi manakala tidur duduk di tempat yang tidak rata, yang pada gilirannya kita tidak sadar kalau pada saat tertidur keluar angin .

Menyentuh seorang lelaki kepada wanita yang bukan muhrim dalam hal ini Imam syafi’e lebih condong dalam menjaga akhlaq yakni lebih terpeliharanya ahklaq seorang lelaki manakala ia tidak sembarangan menyentuh wanita yang bukan muhrim, sebagaimana banyak terdapat dalam hadits nabi tentang larangan berjabat tangan dengan wanita, untuk seorang suami yg menyentuh istrinya asalkan tidak disertai dengan syahwat tidak membatalkan sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah yakni beliau mencium salah satu istrinya sebelum shalat lalu beliau shalat dengan tidak berwudhu lagi, juga terdapat kisah di mana saat nabi shalat malam sementara kaki Aisyah terjulur ke depan beliau maka setiap kali beliau sujud beliau menggeser kaki Aisyah, dan ini terjadi secara “Mubasyarah, yakni terjadinya persentuhan secara langsung kulit dengan kulit.

Menyentuh kemaluan baik yang sejenis maupun yang lain jenis selama itu bukan miliknya sendiri jelas hukumnya haram bila tidak ada keperluan secara syar,e lebih-lebih bila diikuti dengan syahwat. Mungkin di sinilah letak kebatalannya.

halaman sebelumnya klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda