Kak Andy

Jumat, 19 Juni 2009

ADAB MENYEMBELIH HEWAN



Sesungguhnya Allah ta’ala mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh, perbaikilah cara membunuh itu, dan apabila kamu memotong, maka perbaikilah cara memotongnya , hendaklah kamu tajamkan pisaunya, dan buatlah senang hewan potongannya .
Keterangan dalam segi nahwu
Warna merah adalah kata kerja atau fiil.
INNA adalah huruf Taukid yang biasa memasuki jumlah fikliyah, ALLAHA adalah Mubtada yang menjadi Nasab lantaran terkena hukum INNA. KATABA adalah khabar ghairu Mufrad yg berupa fiil dan fail, AL-IHSAN adalah Masdar dari kalimat ahsana dan maf’ulbih dari lafadz KATABA, FA adalah jawab dari lafadz IDZA , QATHALTUM adalah gabungan dari lafazd QATALA dan ANTUM, atau fiil dan fail , fa ahsinu adalah fiil amar dengan bentuk jama’ QITLATHA adalah maf’ulbih dari ahsinu.
Inilah uraian ringkas praktek pelajaran Nahwu dan Sharraf, adapun uraian penjelasan dari dari hadits tersebut, intinya adalah adab memperlakukan hewan, baik yang akan dibunuh karena mengganggu atau berbahaya maupun akan dipotong untuk di makan dagingnya
Dalam hadits tersebut Allah mewajibkan kita untuk mempunyai sifat welas asih meskipun terhadap hewan yang berbahaya sekalipun, yakni jangan menyiksa, bila kita ingin membunuh maka bunuhlah dengan cara yang cepat dan mematikan, dalam sebuah hadits kita dilarang menyiksa beinatang dengan membakar dan juga pada hadits yang lainnya menyiksa dengan memultilasi terlebih dahulu sebelum membunuhnya, dan bila kita ingin memotongnya, tajamkan pisau untuk mempercedpat kematiannya. Dan ada hal penting dalam masalah memotong yaitu potonglah pada bagian leher hingga memutuskan urat tenggorokannya, tarikan nafas dari hewan yang terpotong akan menarik semua darah di seluruh bagian tubuhnya dan akan tertarik ke jantung lalu di hembuskan ke arah yang terpotong, dengan demikian sebagian besar darah tersembur ke luar, dan hal ini berimbas pada segarnya mutu daging karena tidak terlalu banyak mengandung darah, dan bukankah darah itu merupakan bagian dari sumber penyakit, itulah sebabnya Islam mengharamkan darah, terkecuali yang menempel pada daging dan tak dapat dibuang, karena melekat., lalu gembirakan hewan yang akan di potong dalam arti kata pisahkan hewan yang menunggu untuk di potong dengan yang sedang di potong, bukankah membiarkan hewan menunggu untuk dipotong dalam keadaan melihat kawannya dipotong juga merupakan siksaan secara psikologis, biarkan hewan memberontak sepuasnya pada saat akhir ajalnya, dengan cara jangan di ikat. Wallahu a’lam bissawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda