Kak Andy

Jumat, 25 November 2011

Qashar

قصر الصلاة


يجوز للمسافر أن يقصر اللصلاة الرباعية , فيصلى صلاة الظهر أو العصر أو العشاء ركعتين بدلا من أربع ركعات

شروطها

و يشترط لجواز القصر خمشة شروط :

.أن تكون مسافة السفر ستة عشر فرسخا =88,5كيلو مترا تقريبا

. أن يكون سفره فى غير معصية

. أن يكون المسافر مؤديا للصلاة الرباعية

ز أن ينوى القصر مع تكبيرة الاحرام

.ألا يأ تم بمقيم

Meringkas shalat

Di bolehkan bagi orang yang bepergian (musafir) meringkas shalat yang empat (4) rakaat (menjadi dua) lalu, shalat baik itu Dzuhur, atau Asyar, atau Isya menjadi dua rakaat sebagai ganti dari 4 rakaat.

Syarat-syaratnya.

Dan di syaratkan bolehnya di qasar lima syarat.

. terjadi jarak perjalanannya 16 Farsyah atau 88, 5 kilo meter.

. Keadaan syafarnya bukan untuk ma’siat

. Keadaan orang yang bersyafar dalam ke adaan menunaikan shalat yang 4 rakaat

. Meniatkan Qasar bersama Takbiratul ikhram

. tidak menyelesaikan saat bermukim.

Keterangan.

Islam adalah agama yang sangat toleran bagi setiap pemeluknya dalam menjalankan kewajibannya, cukup flexible atau tidak kaku, halk ini juga berlaku bagi ibadah wajib yakni shalat, bukan hanya dari segi teknis dan waktu tapi juga dari segi efisiensi, betapa tidak shalat yang seharusnya 4 rakaat boleh di ringkas menjadi dua rakaat .

Namun demikian tidak semua kondisi hal ini dapat di lakukan , ini hanya ruhksoh atau keringanan yang diberikan Allah saat hambaNya akan melakukan bepergian untuk sesuatu keperluan, baik itu yang penting atau wajib maupun mobah. Dan hal ini menjadi syarat agar kita tentunya tidak gampang begitu saja meringkas shalat tanpa adanya udzur syar’e .

Adapun tehknis pelaksanaannya seperti yang tertera pada kitab “FIQHUL WADHI. Baik dari segi jarak, tujuan dalam syafar, waktu syafarnya bertepatan dengan shalat yang 4 rakaat.

Adapun niatnya kita sertakan saat takbiratul ikhram, dan tentunya sebagai syarat terakhir shalat tersebut harus di lakukan dalam waktu syafar bukan ketika masih di rumah.

Kamis, 24 November 2011

Shalat Istisqa

صلاة الاستسقا
الاستسقاء + طلب السقيا (المطر) من الله تعالى
و صلاة الاستسقاء مسنونة عند الحاجة الى المطر , ويسنّ للايمام قبل فعل الصلاة  أن يأمر الناس بصيام ثلاثة أيام والتوبة من الدنوب وردّ المظالم ثمّ يخرج بهم فى اليوم الرابع فى ثياب بذلة وتضرع وخشوع ثم يصلى بهم ركعتين كركعتين العيد. ويخطب بعدها خطبتين كخطبته , سوى أنه يستغفر بدل النكبير فى العيدين

Shalat Istisqa

Shalat Istisqa ialah shalat meminta turunnya hujan dari Allah SWT.

Dan shalat Istisqa di sunnahkan ketika butuh kepada turunnya hujan, dan di sunnahkan bagi Imam sebelum melakukan shalat supaya memerintahkan kepada orang banyak dengan puasa selama tiga hari dan bertaubat dari dosa-dosa dan menolak kedzaliman , lalu setelah itu keluar bersama mereka (para jamaah shalat istisqa) pada hari ke empatnya dengan pakaian yang bersih/suci dengan sikaf rendah hati, dan penuh khusus, lalu shalat dengan mereka dua rakaat seperti dua rakaat shalat E’d, dan berkhotbah sesudahnya dengan dua khotbah seperti dua khotbahnya (E’d) , selain bahwasanya memohon ampun kepada Allah sebagai pengganti Takbir pada dua hari raya.

Keterangan.

Ada beberapa shalat yang  tujuan pelaksanaannya khusus untuk sesuatu keperluan seperti Dhuha untuk memohon rizeki, begitu pun shalat Istisqa, berbeda dengan shalat Dhuha Shalat Istisqa sebelum pelaksanaannya mempunyai beberapa persyaratan meskipun bukan wajib tapi sangat di anjurkan lantaran sesuatu yang di mohonkan bersifat ingin di segerakan disebabkan musim kemarau  panjang atau lamanya tidak turun hujan hingga mengakibatkan musim kering yang berkepanjangan.

Di anjurkan bagi Imam yang ditunjuk menjadi imam agar menyeru kepada semua jamaah agar banyak beramal shaleh, seperti puasa, berzakat, tidak saling mendzalimi, rendah hati memperbanyak Istighfar.
Adapun rakaatnya ada dua pelaksanaannya seperti shalat Ed lengkap dengan dua khotbahnya , lalu memperbanyak Istighfar sebagai ganti dari alunan Takbir.


Selasa, 22 November 2011

Diam

Kajian bulughul maram fi subulus salam

عن أنس رضى الله عنه : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :( الصمت حكمة وقليل فاعله )

Dari Anas RA, bersabda Rasulullah saw. (diam adalah suatu hikmah , akan tetapi sedikit yang melakukan) dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dgn sanad yang daif , sebagian ulama mengatakan ini adalah perkataan Lukmanul hakim.
Hadits di atas terdapat dalam kitab syarah  subulus salam hal. 180

Saat kapan diam adalah suatu hikmah, dalam syarah bulughul maram tersebut dijelaskan yaitu, “telah mengetahui akan sesuatu dan tidak perlu bertanya, yang  bila bertanya termasuk dalam kategori sekedar basa basi.

Pepatah mengatakan “diam adalah Emas, maka bila diam adalah Emas ini berarti bicaranya seorang Mukmin adalah intan.

Namun demikian tidak selamanya diam adalah sesuatu hikmah, hal ini manakala terjadi bukan pada tempatnya, seperti diamnya seorang yang bila dia mau berbicara akan mampu merubah keadaan dari kondisi yang buruk kepada suasana yang baik, seperi tokoh masyarakat tokoh umat atau penguasa wilayah yang bila mereka bicara dengan wibawa dan kekuasaan yang dimilikinya mampu merubah atau memperbaiki moral masyarakatnya, seperti apa yang di inginkan oleh baginda yang mulia dalam sebuah haditsnya .

من راى منكرافاليغير بيده فان لم يستطع فبلسانه.

“siapa yang melihat kemungkaran  maka cegahlah dengan tangannya bila tidak mampu maka cegahlah dengan lisannya:

Sebagian ulama mengatakan “tangan dalam hadits tersebut bermakna kekuasaan, adapun lisan maknanya ialah tausiah atau wejangan  para ulama.

Maka diamnya mereka para penguasa dan ulama terhadap kondisi masyarakat yang rusak secara moral secara tidak langsung seperti menunjukkan setujunya terhadap kondisi lingkungan yang ada di wilayah kekuasaan atau wilayah dakwah mereka, seperti ungkapan dalam bahasa Arab ini.

السكوت على النعام

Artinya “diam berarti menunjukkan setujunya.

Dalam pendapat yang lain , diam di bolehkan manakala berbicara dapat melahirkan kemudharatan yang lebih besar.

Jadi menurut saya diam bukan cara yang  pertama dalam menghadapi sesuatu hal, tapi diam adalah cara kedua manakala sesuatu perkara sudah dikaji , akankah di diamkan atau diperbaiki dengan tindakan nyata melalui tangan penguasa atau lidah para ulama, inilah mungkin yang di maksud oleh Rasulullah.

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت

Artinya “siapa yang beriman kepada Alah dan hari akhir, hendaklah ia bicara yang baik atau bila tidak hendaklah dia diam.

Wallau a’lam.