Kak Andy

Selasa, 29 Januari 2013

Waspada saat bermain


Nasehat-nasehat umum

waspada, jauhi dari bermain yang membahayakanmu, seperti (dengan) pasir atau api atau kotoran. karena terkadang seorang anak bermain dengan menyalakan (menyundut) maka membakar api itu ke pakaiannya, dan terbakar badannya, atau bermain dengan kotoran , lalu mengenainya kudis dan gatal-gatal.


pelajaran kita kali ini merupakan lanjutan dari pelajaran sebelumnya

saat kita bermain hati hati dalam menggunakan media dalam permainan tersebut, jangan menggunakan mainan yang membahayakan baik bagi kita maupun orang lain, masih ingat regulasi pemerintah beberapa tahun yang lalu ? yaitu tentang di tolaknya mainan asal cina  karena membahayakan bagi pengguna maupun orang lain, seperti mobilan yang jendelanya saat kita memasukkan jari maka jari kita akan tergores karena sisinya yang tajam, atau tembak-tembakan yang juga membahayakan.
permainan tau games jaman sekarang sudah bukan dominasi anak anak saja tapi juga remaja pemuda bahkan orang dewasa  baik yang sifatnya konkrit maupun maya, yang ofline maupun online, ada yang berbahaya karena bentuk fisiknya namun ada juga yang berbahaya dalam arti kata dapat melalaikan bagi pemainnya, hingga banyak hal hal yang seharusnya menjadi kewajibannya terbengkalai atau di abaikan demi sebuah games.
dalam pelajaran di atas kita di nasehatkan agar jauhi bermain pasir baik dengan melempar atau menaburkan maupun bermain pada tumpukan pasir yang tinggi, admin teringat pada anak salah seorang rekan FB yang meninggal karena tertimbun gundukan pasir di rumahnya, juga pernah mengalami sakit mata karena di tabur pasir saat main main dengan pasir.
juga tidak kalah bahayanya adalah bermain api.. ingat kebakaran atau api besar berasal dari api kecil, tidak mustahil bahkan banyak berita yang mentayangkan sebuah kebakaran berasal dari seorang anak yang bermain korek api, atau ada seorang nak yang terbakar bajunya karena bermain api unggun.
juga bermain dengan kotoran yang tentu saja akan menimbulkan penyakit baik dalam waktu yang cepat seperti gatal-gatal maupun timbulnya penyakit kulit yang lain bahkan penyakit dalam tinggal menunggu waktu untuk merongrong kesehatan kita karena kotoran tersebut masuk ke tubuh kita baik melalui tangan maupun terhirup hidung... bersambung

Rabu, 23 Januari 2013

Istilah dalam sharraf untuk pemula


Saat pertama kali seorang santri diperkenlakan sesuatu disiplin ilmu, pasti ada istilah istilah baru yang ia dengar dan temukan tidak terkecuali dalam pelajaran ilmu sharraf, berikut ini al-fakir akan membahas salah satu di antara sekian istilah-istilah tersebut yakni, WAZAN, WAZIN DAN MUDZUN
Wazan , sebenarnya adalah akar kata dari wazana yazinu wazanan, yang artinya adalah “Timbangan
Wazin, adalah Isim sifat atau fail (pelaku) dari Wazana , maknanya “Yang menimbang
Adapun Mauzun, adalah isim Maf’ulnya dengan makna “ yang di timbang.
Lalu apa yang di maksud dengan istilah Wazan atau timbangan, sebahagian besar kosa-kata bahasa Arab mempunyai “POLA atau contoh lebih tepatnya cetakan adapun polanya ialah kalimat
فَعَلَ
Kalimat Fa’ala adalah pola atau timbangan yang menjadi pola atau timbangan bagi kalimat yang lain,
Maksudnya ?...
Pada pelajaran sebelumnya telah saya kenalkan dalam pelajaran istilah fiil dan tashrif Istilahi, yang mana kalimat Fa’ala , adalah fiil mahdi, atau kata kerja dengan makna “telah lalu, artinya saat kita menemukan sesuatu kalimat dalam bahasa Arab, baik dalam al-Qur,an dan kitab-kitab serta buku berbahasa Arab maka hampir bisa dipastikan itu berarti “fiil madhi.
Adapun uraiannya adalah sebagai berikut, saya ambil contoh dengan kalimat lain yang sering kita temukan dalam al-qur,an



Kesimpulannya : kalimat FA’ALA adalah WAZAN atau Timbangan dari kalimat yang lain yang sama polanya , pola di sini yakni “SAMA HARKATNYA (sama-sama fatihah/bukan dobel fathah atau fathatain) dan sama jumlah hurufnya , yakni ada tiga huruf.
Adapun yang dimaksud dengan WAZIN, adalah mekanisme kerja ilmu sharraf.
sekian insya Allah bila tidak ada udzur syar'e akan kami lanjutkan..
semoga bermanfaat.

keterangan : agar lebih jelasnya anda dapat mendownload failnya dalam format pdf di sini


Selasa, 22 Januari 2013

menjaga kerapihan dan kebersihan


ومن العيب أن يهمل الولد قصّ سعره , أو حلقه , أو تمشيطه, حتّي يطول ويكون منظره قبيحا, و أيضا  أن لآ يقلّم
أظفاره حتّي تتراكم تحتها الاوساخ, وأن لا يغتسل أو لا يبدل ثيباه, حتّي تخرج منه رائحة كريهة

Al-hamdulillah dapat melanjutkan kembali pelajaran akhlaqul lilbanin bagi adik-adik santri kami , dan insyaf Allah juga bermanfaat bagi para visitor sekalian, kali ini adalah lanjutan dari pelajaran tersebut dari pelajaran sebelumnya di sini.
Adapun artinya ialah :

Dan di antara aib/cela , ialah membiarkannya seorang anak panjang rambutnya, atau tidak mencukurnya, atau tidak menyisirnya, sehingga menjadi panjang dan buruk di pandang, dan juga tidak dipotong kukunya sehingga terkumpul di bawahnya (kuku) kotoran, dan tidak pernah mencucinya, dan tidak mengganti bajunya sehingga keluar bau yang tidak sedap.

Pada dasarnya Rasulullah tidak melarang seorang lelaki memanjangkan rambutnya, toh dalam shirah nabawi para sahabat juga banyak yang berambut panjang, namun yang menjadi keprihatinan kita adalah, rambut anak sekarang panjangnya tidak terurus, bahkan cenderung menyamai lawan jenisnya yaitu wanita, berbeda dengan para sahabat mereka dapat mengimbangi penampilan rambut panjangnya dengan memelihara jenggot dan kumis bahkan cambang yang tebal, sehingga nampak gagah dan berwibawa, adapun adik-adik kita yang laki-laki yang terjadi adalah seorang cowok yang lemah gemulai di tambah anting sebelah, naudzu billah.

Adapun bagi perempuan tentunya lebih anggun bila memanjangkan rambutnya, bahkan nabi melarang dalam sebuah haditsnya

نهي رسولالله صلى الله عليه وسلم, ان تحلق المرأة رأسها

Artinya : melarang Rasulullah SAW, bagi seorang perempuan mencukur rambutnya.

Larangan di sini tentunya jangan di pahami secara mentah, tentunya yang dimaksud jangan sampai seorang perempuan kehilangan ke anggunannya, ciri kewanitaannya dengan penampilan nyaris sama dengan laki-laki bahkan Allah dan Rasul melaknat laki-laki yang menyerupai wanita atau wanita menyerupai laki-laki .selanjutnya hindari memelihara kuku pada bagian yang tidak perlu, kecuali bagian tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk sesuatu keperluan, seperti  kuku pada ibu jari, selain lebih tebal setrukturnya, kuku pada ibu jadi juga bisa digunakan untuk mengupas atau mencongkel sesuatu, adapun yang lainnya sebaiknya di potong baik kanan yang sering bersentuhan langsung dengan makanan, yang sisanya bersarang di bawah kuku selain menjadi basi lalu menjadi cairan asam dalam prosesnya manakala tidak rajin di cuci juga menjadi tempat bersarang debu yang tidak mustahil tersimpan telur cacing hingga dengan mudah masuk ke dalam perut kita saat makan, adapun kiri lebih juga tidak kalah pentingnya karena tangan kiri cenderung sering kita pergunakan untuk membersihkan tempat atau sesuatu yang kotor.

Terakhir perhatikan kebersihan baju kita, jangan sampai kita menjadi minder lantaran bau tidak sedap yang keluar dari baju atau celana yang kita pakai, Rasulullah sangat suka akan wewangian, pungsinya bukan menutupi bau tidak sedap tapi menjadi penyegar apalagi saat beliau akan berkumpul dengan para sahabatnya .

Alangkah nyamannya suat majelis bila yang tercium bau wangi bukan apek, karena dengan wewangian suasana menjadi lebih sejuk dan menyenangkan..

Karena itu marilah kita jadikan rasul sebagai tauladan dalam segala hal..

Selasa, 15 Januari 2013

Haram bagi yang batal Wuhdu

kali ini adalah lanjutan dari batalnya wudhu

Apakah yang haram bagi yang batal wudhunya .
Apabila telah batal wudhumu maka haram atas kamu tiga hal (perkara)
  1. Shalat
  2. menyentuh al-qur,an dan membawanya
  3. Tawaf di ka'bah.
Keterangan .
Apa yang dikemukakan dalam kitab kita ini, yakni dengan Istilah HARAM, bagi yang batal wudhunya , adalah haram secara istilah, yang artinya tidak boleh
Yang pertama ialah Shalat, jelas karena dengan batalnya wudhu maka hilanglah salah satu syarat sahnya shalat
Kedua : hal ini masuk dalam perkara Khilafiyah, karena makna menyentuh mempunyai makna yang luas, menyentuk adalah kiasan dari mempelajari dan mengamalkan, seperti pada ayat berikut ini
“tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. (QS 56;79)
Ayat tersebut di tafsirkan oleh para ualama dengan beberapa penafsiran
1.     Tidak boleh menyentuh al-qur,an kecuali dalam keadaan suci
2.    Tidak akan mempelajari mengamalkan kecuali orang yang bersih hatinya
3.    Yang dimaksud adalah al-Qur,an di laihul mahfudz
Masing-masing mempunyai argumentasi yang kuat dan semuanya sama-sama saling menghormati, maka dalam hal ikhtilaf seperti inilah sudah selayaknya kita lebih mengedepankan ukhuwah dari pada mempertahankan pendapat masing-masing, karena perbedaan seperti ini adalah khazanah atau kekayaan dalam ilmu tafsir.
Yang ke tiga : adalah tidak boleh tawaf juga jelas sama seperti keterangan yang pertama.

Hikmah berwudhu.
Setiap orang yang berwdhu, maka ia mencuci mulutnya, hidungnya,dua telinganya, wajahnya dan dua tangan serta kakinya, maka tentu hilanglah dari anggota badan segala penyakit dan kotoran juga selain itu menjadikan kita bersih.
Allah berfirman 

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS 2;222)

dan Allah juga memerintahkan kepada kita untuk bersuci sebelum kita melaksanakan shalat

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS 5;6)

NB. mohon maaf saya tidak menerjemahkan seluruh teksnya selain hanya yang penting saja.
 sekian insya Allah akan saya lanjutkan pada Bab selanjutnya.